Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2012

Penyertaan Modal Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok


Ditetapkan: 18 September 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan jo, Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan jo, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.

  3. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Depok yang telah berdiri sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2011.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan


Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal


Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo