Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Ditetapkan: 22 Mei 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penyandang Disabilitas di Kota Depok mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

  2. bahwa terdapat Penyandang Disabilitas di Kota Depok hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin sehingga perlu pengaturan terkait pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Pemenang Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2023


Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat


Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)


Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2024