Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2020

Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadanna


Ditetapkan: 4 Desember 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum di Daerah guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang sehat, bersih, dan produktif.

  2. bahwa Penyertaan Modal Daerah sangat dibutuhkan untuk memperkuat permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadanna guna memberikan pelayanan optimal pada masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadanna.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023


Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024


Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir.