Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2023

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan pemanfaatan ruang membutuhkan instrumen pengawasan dan pengendalian pembangunan guna menjamin keterpaduan dan keselarasan dalam pembangunan, serta terwujudnya tata ruang wilayah kota berkualitas untuk kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa pemberian rekomendasi pemecahan tanah untuk kegiatan pembangunan merupakan upaya tertib administrasi agar Pemerintah Kota Denpasar dapat melakukan upaya pemeliharaan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas.

  3. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu disesuaikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan


Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019


Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien


Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2013