Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan pemanfaatan ruang membutuhkan instrumen pengawasan dan pengendalian pembangunan guna menjamin keterpaduan dan keselarasan dalam pembangunan, serta terwujudnya tata ruang wilayah kota berkualitas untuk kesejahteraan masyarakat.
bahwa pemberian rekomendasi pemecahan tanah untuk kegiatan pembangunan merupakan upaya tertib administrasi agar Pemerintah Kota Denpasar dapat melakukan upaya pemeliharaan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu disesuaikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 275 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Aceh yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022
Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 175 Tahun 2015
Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri