Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma yang dibentuk guna memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dalam rangka pengembangan perekonomian daerah sehingga dapat meningkatkan daya saing, pertumbuhan perekonomian daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
bahwa penyertaan modal sangat dibutuhkan untuk memperkuat permodalan Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma guna pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan memberikan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, penambahan modal dilaksanakan melalui penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2016
Pedoman dan Tata Cara Sertifikasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1060 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia