Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031


Ditetapkan: 9 September 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011
    Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031
  2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengarahkan pemanfaatan ruang di Kota Bogor secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan ditetapkan kembali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia


Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba


Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia