Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2012
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah dan pelayanan yang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha.

  2. bahwa Pemerintah Kota Bogor bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Usaha dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. bahwa Gubernur Jawa Barat telah menetapkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.631-Hukham/2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Usaha, dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut telah dilakukan penyempurnaan antara DPRD Kota Bogor dan Walikota Bogor sesuai Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 974-9 Tahun 2012 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Usaha berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Retribusi Jasa Usaha.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan


Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib


Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban


Pengertian Pembayaran Denda “Harus Seketika Dilunasi” dalam Putusan Dilunasi” dalam Putusan Acara Pemeriksaan Cepat


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri