Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pancasila merupakan dasar, ideologi, dan filosofis negara sebagai dasar cara pandang bangsa Indonesia yang harus ditegakkan dan diamalkan dalam mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu dilaksanakan untuk memperkuat pengetahuan, sikap, serta keterampilan masyarakat untuk mewujudkan semangat gotong royong, toleransi, kerukunan, dan kepatuhan pada pranata sosial dan hukum.
bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan implementasi wawasan kebangsaan dan nilai luhur Pancasila guna memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Mesuji dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Keputusan Menteri Sosial Nomor 131/HUK/2023
Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016
Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016
Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek