Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021

Pencegahan dan Pengulangan Perilaku Penyimpangan Seksual


Ditetapkan: 21 Desember 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara harus menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan bagi setiap warganya dari dampak timbulnya penyakit-penyakit sosial yang dapat mengancam keberlangsungan keutuhan tatanan dan lembaga sosial pada masyarakat.

  2. bahwa Pemerintah Daerah Kota Bogor menyadari meningkatnya perilaku penyimpangan seksual sebagai bentuk penyakit sosial yang dapat merusak tatanan nilai dan norma hidup yang dianut masyarakat serta mengancam lembaga sosial keluarga untuk memenuhi tujuannya dalam reproduksi dan pewarisan nilai-nilai luhur sehingga perlu melakukan pencegahan dan penanggulangan kepada masyarakat dari perilaku penyimpangan seksual.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan