Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019

Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran


Ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 111
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran
Dasar Hukum
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
  5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran;

  2. bahwa untuk menjan.in kebijakan konversi penggunaan Liquefied Petroleum Gas untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air untuk petani sasaran diberikan secara tepat sasaran, perlu mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran;

  3. bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk rneningkatkan kesejahteraan nelayan sasaran dan petani sasaran perlu adanya kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu lingkup Kementerian Pertanian


Konservasi Sumber Daya Ikan


Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri