Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2024

Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk


Ditetapkan: 10 September 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan peran PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk dalam pengelolaan keuangan daerah serta untuk mencapai target kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota Bekasi perlu didukung oleh tersedianya penempatan keuangan dalam penyertaan modalnya.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi jangka pendek dan jangka panjang Pemerintah Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya dalam bentuk penyertaan modal kepada pihak ketiga yang mampu memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Pelayanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib


Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak penataan Birokrasi


Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)