Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2024

Usaha Depot Air Minum


Ditetapkan: 22 Maret 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa dalam rangka untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Bekasi, salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan cara menjamin mutu produk air minum yang berasal dari Depot Air Minum agar memenuhi standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Depot Air Minum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kerja di Lingkungan Kota Surabaya untuk Penyederhanaan Birokrasi


Tata Naskah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan