Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2023

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penyelenggaraan Pendidikan adalah untuk berkembangnya potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga masyarakat yang cerdas, demokratis, serta bertanggung jawab.

  2. bahwa dalam rangka Akses atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau.

  3. bahwa dalam rangka daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan Pendidikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu di bentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas


Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Komunikasi dan Informatika


Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATK Yogyakarta