Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019

Pedoman Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat


Ditetapkan: 21 November 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat hukum adat Papua adalah salah satu suku bangsa yang mendiami Tanah Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Papua Barat yang keberadaannya wajib diakui, dilindungi, dihormati dan diberdayakan oleh negara melalui Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kerangka Otonomi Khusus Papua sebagai kelompok manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama dengan sesamanya.

  2. bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dalam hubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan negara, sering kali tidak mendapat pengakuan, perlindungan dan penghormatan oleh berbagai pihak dalam penggunaan hak ulayatnya berupa pengabaian dan pelanggaran atas hak-haknya serta kurang optimalnya perlindungan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta wilayah adatnya.

  3. bahwa guna memberikan kepastian hukum serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang maka perlu pengaturan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Provinsi Papua Barat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi