Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019

Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat


Ditetapkan: 29 November 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan yang dilakukan di Provinsi Papua Barat adalah pembangunan yang didasarkan pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya yang disesuaikan dengan kondisi dan keunikan setempat.

  2. bahwa untuk menjaga kelangsungan hidup Orang Asli Papua di atas tanahnya sendiri dan rakyat Indonesia umumnya, maka perlu menjaga, mempertahankan, memanfaatkan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup secara bijaksana demi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat.

  3. bahwa untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat dilakukan melalui bidang/sektor perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam dalam bidang/sektor perekonomian yang dilakukan merupakan bagian dari proses pembangunan yang menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan.

  4. bahwa dengan penetapan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat maka ketersediaan sumber daya alam dapat terjaga dan dapat dikelola sebagai sumber penghasilan dari berbagai sektor yang mendukung tercapainya derajat kehidupan rakyat Indonesia, khususnya Orang Asli Papua yang sejahtera.

  5. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, cagar budaya dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting, Pemerintah Provinsi berkewajiban mengelola kawasan lindung.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021


Pedoman Pembinaan Garda Batas Republik Indonesia