Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Akademi Perawat Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Akademi Perawat merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
bahwa berdasarkan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Akademi Perawat Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu dicabut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Akademi Perawat Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.05/2021
Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat