![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009
Pemerintahan Nagari
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 sampai dengan Pasal 217 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang Nagari, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Nagari tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan Peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Nagari.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2018
Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2023
Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019
Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020
Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.04/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut