Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah


Ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

  2. bahwa berdasarkan perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dinamika pembangunan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap tarif Pajak Air Tanah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Laporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Malaria Regimen Kombinasi Berbasis Artemisinin Dan Primakuin di Wilayah Papua Dan Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Percepatan Eliminasi Malaria


Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial