Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah


Ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

  2. bahwa berdasarkan perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dinamika pembangunan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap tarif Pajak Air Tanah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri


Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Badan Restorasi Gambut