Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2021

Pencegahan dan Penanggulangan Rabies


Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa untuk menciptakan ketenteraman masyarakat terhadap hewan penular rabies, perlu melindungi masyarakat dari risiko tertularnya penyakit rabies.

  3. bahwa semakin meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies yang merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies di Kabupaten Padang Pariaman, perlu mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta pencegahan dan penanggulangan rabies.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Batusangkar


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup