Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2021

Pencegahan dan Penanggulangan Rabies


Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa untuk menciptakan ketenteraman masyarakat terhadap hewan penular rabies, perlu melindungi masyarakat dari risiko tertularnya penyakit rabies.

  3. bahwa semakin meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies yang merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies di Kabupaten Padang Pariaman, perlu mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta pencegahan dan penanggulangan rabies.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan


Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika


Pemeriksaan Kesehatan Pelaut