Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2021
Pencegahan dan Penanggulangan Rabies
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
bahwa untuk menciptakan ketenteraman masyarakat terhadap hewan penular rabies, perlu melindungi masyarakat dari risiko tertularnya penyakit rabies.
bahwa semakin meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies yang merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies di Kabupaten Padang Pariaman, perlu mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta pencegahan dan penanggulangan rabies.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2023
Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017
Akad Wakalah bi al-Ujrah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan