
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2021
Pencegahan dan Penanggulangan Rabies
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
bahwa untuk menciptakan ketenteraman masyarakat terhadap hewan penular rabies, perlu melindungi masyarakat dari risiko tertularnya penyakit rabies.
bahwa semakin meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies yang merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies di Kabupaten Padang Pariaman, perlu mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta pencegahan dan penanggulangan rabies.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 53 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 Tahun 2019
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman