
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2021
Pencegahan dan Penanggulangan Rabies
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
bahwa untuk menciptakan ketenteraman masyarakat terhadap hewan penular rabies, perlu melindungi masyarakat dari risiko tertularnya penyakit rabies.
bahwa semakin meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies yang merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies di Kabupaten Padang Pariaman, perlu mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta pencegahan dan penanggulangan rabies.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.79/MENLHK/SETJEN/OTL.0/9/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup