Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 3 November 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa dan mempunyai peranan penting dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan serta untuk memajukan kesejahteraan umum.

  2. bahwa untuk mewujudkan peranan penting jalan dalam mendorong perkembangan kehidupan masyarakat di Provinsi Jawa Tengah dan menjamin masyarakat untuk memperoleh kemudahan serta keselamatan dalam menggunakan jalan, maka perlu pengaturan standardisasi jalan.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Jalan Provinsi Jawa Tengah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Penetapan Upah Minimum Kota Gunungsitoli Tahun 2023


Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit


Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah