Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016
Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa dan mempunyai peranan penting dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan serta untuk memajukan kesejahteraan umum.
bahwa untuk mewujudkan peranan penting jalan dalam mendorong perkembangan kehidupan masyarakat di Provinsi Jawa Tengah dan menjamin masyarakat untuk memperoleh kemudahan serta keselamatan dalam menggunakan jalan, maka perlu pengaturan standardisasi jalan.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Jalan Provinsi Jawa Tengah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2007
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri – Kurikulum Pendidikan Sespim Polri
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan