Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2018

Retribusi Pelayanan Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 1 Juni 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak dan Daerah Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah.

  2. bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat, maka fasilitas pelayanan kesehatan perlu dikelola secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka


Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang


Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan