Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2022

Pemajuan Kebudayaan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 28 April 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan dan menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat.

  2. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melestarikan kebudayaan untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan.

  3. bahwa diperlukan suatu aturan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah yang terlibat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Nias Tahun 2023


Tata Cara Seleksi Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi


Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja


Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan