Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2021

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Ditetapkan: 9 November 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan upaya pemerintah dalam melindungi segenap bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat di daerah baik dari aspek ekonomis, sosial, dan bahkan aspek religius yang digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran petani dan masyarakat.

  3. bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan aktivitas manusia mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah.

  4. bahwa untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian di daerah secara berkelanjutan, diperlukan kecermatan dalam perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan yang tersistem.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air


Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor


Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum


Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah