
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat perlu tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai peranan penting dalam mewujudkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan dan mendukung perikehidupan secara terencana, menyeluruh, terpadu, serta berkelanjutan bagi pemenuhan hak masyarakat.
bahwa dalam rangka memberikan pedoman Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dibentuk Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2022
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019
Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan