Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum di daerah agar terwujud masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera.
bahwa dalam rangka meningkatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukan tertib administrasi dan koordinasi.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2022
Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019
Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019
Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014
Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan