Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019

Penyidik Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan: 5 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum di daerah agar terwujud masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukan tertib administrasi dan koordinasi.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan


Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi


Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia


Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan