Nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Penggunaannya
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa nama Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai identitas keistimewaan merupakan pencerminan nilai sejarah dan asal-usul yang terwujud dalam struktur pemerintahan dan budaya perlu dinyatakan kembali secara tegas agar masyarakat luas dapat merasakan dan menjiwai nilai-nilai tersebut.
bahwa nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta dan penggunaannya perlu diseragamkan baik di lingkungan Pemerintahan Daerah maupun oleh masyarakat secara luas perlu penyeragaman nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Penggunaannya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/9/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021
Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian, dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi