Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kalurahan sebagai bentuk pemerintahan asli di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kelurahan sebagai bagian wilayah dari Kapanewon atau Kemantren merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup, kehidupan serta kesejahteraan masyarakat.
bahwa guna mewujudkan Kalurahan dan Kelurahan yang sejahtera, perlu adanya peran serta dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
bahwa perlu adanya pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2020
Tata Cara Pemberian Tunjangan Penghidupan Istri/Suami
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2024
Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Berbasis Geospasial di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/19/PADG/2019
Penyedia Electronic Trading Platform
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi