Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015
Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta untuk mengatur tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 33 Tahun 2021
Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Penentuan Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan