Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan
Ditetapkan: 19 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2026
Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2024
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015
Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropages formosus)/Siluk
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
