Penyelenggaraan Pelindungan Anak
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa dalam rangka mengurangi permasalahan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan hak anak.
bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara menyeluruh untuk dapat memberikan pemenuhan hak anak.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu mengatur penyelenggaraan pelindungan anak.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 134/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer Subspesialis Family Oriented Medical Care (FOMC)
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional