Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pendidikan Menengah


Ditetapkan: 27 Desember 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, penyelenggaraan pendidikan menengah di daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan nasional bidang pendidikan yang diselenggarakan melalui pendidikan berbasis budaya, optimalisasi potensi dan keunggulan daerah sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif.

  2. bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan menengah di daerah masih terdapat kesenjangan antar satuan pendidikan, yang harus segera diatasi agar terwujud pemerataan kualitas antar satuan pendidikan.

  3. bahwa penyelenggaraan pendidikan menengah bertujuan untuk menjamin akses masyarakat yang merata dan terjangkau, bermutu dan berdaya saing, dan menjamin aktualisasi tata nilai budaya.

  4. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memadai sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan menengah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro


Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan