Penyelenggaraan Pendidikan Menengah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, penyelenggaraan pendidikan menengah di daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan nasional bidang pendidikan yang diselenggarakan melalui pendidikan berbasis budaya, optimalisasi potensi dan keunggulan daerah sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif.
bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan menengah di daerah masih terdapat kesenjangan antar satuan pendidikan, yang harus segera diatasi agar terwujud pemerataan kualitas antar satuan pendidikan.
bahwa penyelenggaraan pendidikan menengah bertujuan untuk menjamin akses masyarakat yang merata dan terjangkau, bermutu dan berdaya saing, dan menjamin aktualisasi tata nilai budaya.
bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memadai sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan menengah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2022
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2017
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan