Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2024
Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Konsiderans
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6342), yang selanjutnya disebut POJK Pelaporan BPR dan BPRS, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas mekanisme pelaporan, bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) wajib menyampaikan laporan terkait kelembagaan BPRS melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank pembiayaan rakyat syariah.
Selanjutnya, untuk mendukung kebutuhan pengawasan antara lain terkait data dan informasi BPRS mengenai penyediaan dana dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas, penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU dan PPT), serta realisasi kerja sama BPRS dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/Fintech Peer-to-Peer Lending, untuk menyelaraskan pengaturan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan, dan adanya perubahan lainnya antara lain terkait penyesuaian definisi usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu untuk mengganti ketentuan mengenai laporan bulanan BPRS dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 22 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2022
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 914/KPTS/DISNAKERTRANS/2023
Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2020
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/35/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016