Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2023

Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Januari 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2024
    Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6342), yang selanjutnya disebut POJK Pelaporan BPR dan BPRS, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas mekanisme pelaporan, bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) wajib menyampaikan laporan terkait kelembagaan BPRS melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank pembiayaan rakyat syariah.

  2. Selanjutnya, untuk mendukung kebutuhan pengawasan antara lain terkait data dan informasi BPRS mengenai penyediaan dana dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas, penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU dan PPT), serta realisasi kerja sama BPRS dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/Fintech Peer-to-Peer Lending, untuk menyelaraskan pengaturan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan, dan adanya perubahan lainnya antara lain terkait penyesuaian definisi usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu untuk mengganti ketentuan mengenai laporan bulanan BPRS dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung


Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2024


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016