Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 Desember 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kemampuan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan perlu didukung oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

  2. bahwa salah satu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat diperoleh melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Penggolongan Narkotika


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen