Pengelolaan Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak yang perlu dikelola dengan falsafah Hamemayu Hayuning Bawana.
bahwa tata kelola kegiatan pertambangan perlu diarahkan kepada peningkatan nilai tambah mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, serta adanya jaminan terciptanya keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan.
bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki pengaturan tentang penyelenggaraan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan sehingga untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan perlu adanya pengaturan di dalam sebuah Peraturan Daerah.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan pengelolaan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/8/PADG/2019
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024