Pedoman Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Daerah
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menciptakan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas perlindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, perlu penanganan konflik sosial secara ter koordinasi.
bahwa untuk mendukung penanganan konflik sosial perlu adanya peningkatan, efektivitas, keterpaduan, dan sinergi dalam pencegahan konflik, dan pemulihan pascakonflik melalui sistem koordinasi yang terpadu di Daerah.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, diperlukan pedoman pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/2012
Pedoman Penerapan Akuntabilitas Keuangan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2020
Penerbitan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020
Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010
Ketentuan Umum Pajak Daerah