Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2042
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sampai dengan saat ini laju pertumbuhan penduduk masih tinggi, kualitas penduduk masih rendah, pembangunan keluarga belum optimal, persebaran penduduk belum proporsional dan administrasi kependudukan belum tertib, diperlukan arah kebijakan pembangunan kependudukan yang efektif, terukur dan mencapai hasil yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi, terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2042.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2020
Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 999 Tahun 2023
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg