![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 50 Tahun 2019
Layanan Ibu Selamat Bayi Sehat Akta Didapat
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya dalam percepatan pelayanan pada pasien, perlu adanya suatu layanan yaitu Ibu Selamat Bayi Sehat Akta Didapat yang memudahkan pasien untuk mendapatkan akta kelahiran.
bahwa untuk terlaksananya layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Layanan Ibu Selamat Bayi Sehat Akta Didapat di Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan Ibu Selamat Bayi Sehat Akta Didapat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1988
Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2019
Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Air
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0259.GR.01.01 Tahun 2023
Daftar 100 (Seratus) Universitas Terbaik Dunia dalam 3 (Tiga) Tahun Terakhir dan Bidang Keahlian yang Dibutuhkan oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014
Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal