Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2021

Peran Nagari Dalam Konvergensi Penurunan dan Pencegahan Stunting


Ditetapkan: 23 September 2021
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa permasalahan stunting saat ini masih dipandang sebagai realitas kondisi kesehatan akibat dari kekurangan gizi, sehingga penanganannya masih didominasi oleh lembaga dan penyedia layanan di bidang kesehatan.

  2. bahwa pencegahan stunting merupakan tanggung jawab bersama pemerintahan nagari dalam upaya keberhasilan pencegahan stunting di nagari yang secara langsung akan berdampak pada penanggulangan kemiskinan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Nagari Dalam Konvergensi Penurunan dan Pencegahan Stunting.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Kegawatdaruratan Respirasi (Respiratory Critical Care) Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi


Manual Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024


Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib


Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara