Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2021

Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi


Ditetapkan pada tanggal 23 September 2021
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka terwujudnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif, perlu melakukan upaya percepatan penurunan dan pencegahan stunting.

  2. bahwa upaya percepatan penurunan stunting memerlukan intervensi spesifik dan sensitif yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara pemerintah dan pemangku kepentingan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Tim Penyusunan Format (Template) dan Putusan/Penetapan Pedoman Pengadilan Penulisan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan


Provinsi Daerah Khusus Jakarta


Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan