Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2018

Pedoman Penyampaian Pengaduan oleh Aparatur Sipil Negara dan/atau Pejabat lain (Whistleblower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 13 April 2018
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dan/atau pejabat lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman Whistleblower System di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyampaian Pengaduan oleh Aparatur Sipil Negara dan/atau Pejabat lain (Whistleblower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah


Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan


Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara