Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan.
bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, agar semua pimpinan Instansi Pemerintah untuk menindaklanjuti panduan penanganan benturan kepentingan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008
Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2024
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024-2044
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021
Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing