![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 16/S Tahun 2023
Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2023
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2022
Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2023
Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018
Pedoman Pendaftaran Kepesertaan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara dalam Program Jaminan Kesehatan melalui Pemanfaatan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik