Penataan Dusun
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang dibentuk berdasarkan kesamaan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial masyarakat yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum mengenai dusun sebagai perangkat Pemerintah Desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan penataan dusun.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain diatur dengan Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Dusun.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022
Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1322 Tahun 2024
Penetapan Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia untuk Pemeriksaan Pasien Dengan Pesawat Sinar-X Radiografi Gigi dan Pesawat Sinar-X Mamografi
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 37 Tahun 2024
Program Penyusunan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2019
Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite Pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah