Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat sebagaimana telah Diubah Dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/307/Kep/Dir Tanggal 31 Maret 1999 Beserta Peraturan Pelaksanaannya
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia tidak diperkenankan lagi memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka kredit program termasuk Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat (KKPA-TR);
bahwa baki debet Kredit Likuiditas KKPA-TR dan tagihan Bank Indonesia kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Koordinator dalam rangka pengeloaaan KLBI skim KKPA-TR telah nihil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Bank Indonesia perlu mencabut ketentuan mengenai KKPA-TR sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/307/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1999 beserta peraturan pelaksanaannya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023
Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024
Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat