Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006

Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong


Ditetapkan: 20 Desember 2006
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penggunaan instrumen cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran di Indonesia masih sangat diminati khususnya dilihat dari tingginya nilai nominal perputaran cek dan/atau bilyet giro;

  2. bahwa adanya penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan cek dan/atau bilyet giro sebagai instrumen pembayaran;

  3. bahwa penerapan sanksi daftar hitam penarik cek dan/atau bilyet giro kosong serta pemberlakuannya dalam cakupan di wilayah kliring lokal belum cukup efektif menurunkan tingkat penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong;

  4. bahwa berdasarkan prinsip pengenalan nasabah, bank adalah pihak yang paling mengetahui karakteristik dan identitas nasabah penarik cek dan/atau bilyet giro kosong sehingga perlu diterapkan prinsip self assessment agar penatausahaan daftar hitam dapat dilakukan dengan lebih akurat;

  5. bahwa dalam rangka melindungi dan menjaga kepercayaan masyarakat atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlukan dasar pengaturan dan penerapan sanksi yang lebih proporsional kepada penarik cek dan/atau bilyet giro kosong dalam suatu daftar hitam yang berlaku secara nasional;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Peraturan Bank Indonesia tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penyusunan indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) pada Badan Usaha Milik Negara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Estetik Lanjut


Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak