Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/37/PBI/2005

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum


Ditetapkan: 30 September 2005
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, perlu diciptakan dan dipelihara stabilitas nilai tukar;

  2. bahwa salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas nilai tukar adalah mengatur mengenai pengelolaan risiko transaksi valuta asing oleh perbankan;

  3. bahwa salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan risiko transaksi valuta asing oleh perbankan adalah besaran posisi devisa neto yang diperkenankan dipelihara oleh bank baik ditinjau dari metode perhitungan maupun dari sisi saat perhitungan posisi devisa neto;

  4. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/20/PBI/2004;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan


Pakaian Dinas Kepala Daerah dan Kepala Desa


Tanda Khusus berupa Kode Respons Cepat (Quick Response Code) pada Kotak Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif