Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa peningkatan kegiatan masyarakat dalam melakukan transaksi tunai, perlu didukung dengan ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya sebagai alat pembayaran;
bahwa ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya tersebut, dipandang perlu untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu);
bahwa untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu), dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (seratus ribu) Tahun Emisi 2004;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 320 Tahun 2024
Pedoman Pemeriksaan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia Yang Akan Berlayar Ke Luar Negeri Dalam Rangka Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2019
Pengelolaan Anggaran Lembaga yang Anggarannya Secara Administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2024
Penghematan Tenaga Listrik dan Air di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah