Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6557
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Konsiderans
bahwa guna memelihara stabilitas sistem keuangan telah ditetapkan berbagai kebijakan oleh pemerintah maupun otoritas terkait untuk mengantisipasi dampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
bahwa Bank Indonesia selaku otoritas di sistem keuangan turut memelihara stabilitas sistem keuangan terutama di sektor perbankan dan turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, dengan penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank umum konvensional;
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, perlu disesuaikan untuk mengatasi permasalahan perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK-SETJEN/2015
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Bolaang Mongondow
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 32 Tahun 2021
Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman