Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020

Operasi Moneter


Status: Diubah Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 28 September 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter

Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, Pasal 68E, Pasal 68F, dan Pasal 68G dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter dicabut dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dengan melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, diperlukan upaya penguatan operasi moneter secara berkesinambungan yang sejalan dengan dinamika pasar keuangan baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dengan mengeluarkan instrumen operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah;

  3. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter sudah tidak sesuai dengan kebutuhan untuk penguatan operasi moneter yang berkesinambungan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Operasi Moneter;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Masyarakat Penerima Imbalan Dari Pemerintah Daerah


Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal


Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan