Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024
Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2025
Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023
Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan Kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/Tahun 2024
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025
