Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2024
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024
Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokolinternet Versi 6 (IPv6) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
